Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan kendaraan dinas selama periode liburan.
Surat Edaran Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA ini ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, sebagai upaya mendukung pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025.
Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, liburan, atau kegiatan non-dinas selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.
“Kami ingin memastikan bahwa fasilitas dinas digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya. Larangan ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya pencegahan korupsi,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Selain larangan penggunaan, surat edaran ini juga mengatur pengamanan kendaraan dinas.
Pemegang kendaraan dinas wajib memastikan keamanan fisik kendaraan yang berada di bawah tanggung jawabnya selama liburan. Pemindahtanganan kendaraan dinas kepada pihak lain juga dilarang keras.
Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas selama periode libur, hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh pemegang kendaraan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Diharapkan, aturan ini dapat meningkatkan kesadaran pegawai dalam menggunakan fasilitas dinas secara bijak, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh pegawai dapat mematuhi aturan ini agar tercipta efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset pemerintah,” pungkas Tri Adhianto.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang melihatnya sebagai upaya konkret pemerintah dalam mendukung transparansi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.