Bekasi  

Eks Sekwan Bekasi Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun Penjara

Bekasi - Eks Sekretaris DPRD Rahmat Atong saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/10/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Eks Sekretaris DPRD Rahmat Atong saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/10/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bandung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan alokasi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.

Putusan amar majelis hakim dibacakan langsung di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial/Tipikor Bandung pada Rabu (21/10/2026).

Selain hukuman fisik kurungan, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 90 hari.

Hakim Tegaskan Terdakwa Tak Nikmati Uang Korupsi

Dalam amar pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Atong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Bekasi Lainnya  Kepala DLH Bekasi Tetap Bekerja Meski Berstatus Tersangka Kasus Pengelolaan TPA Burangkeng

Majelis hakim menilai Rahmat Atong terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Sekwan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia menetapkan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan tidak berpatokan utuh pada hasil analisis kajian independen (appraisal), melainkan mengikuti intervensi kesepakatan internal legislator.

Namun, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak menikmati sepeser pun dana kelebihan bayar tersebut. Seluruh selisih dana tunjangan perumahan dinikmati sepenuhnya oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa tidak menikmati hasilnya,” papar Ronald Salnofri Bya membacakan hal-hal yang meringankan vonis.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Bekasi Lainnya  Duel Lawan Dua Begal, Buruh di Tambun Gagalkan Aksi Perampasan Motor

Ganjaran vonis 2,5 tahun penjara ini selaras dengan durasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana majelis hanya melakukan pangkasan pada besaran denda dari tuntutan awal Rp500 juta menjadi Rp250 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Sira Prayuna, melontarkan kekecewaan dan menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum yang sejati.

Sira menegaskan bahwa posisi Rahmat Atong selaku Sekwan murni merupakan pelaksana fungsi administratif dan pelayanan protokoler terhadap kelembagaan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Klien kami hanya bekerja menjalankan tugas dan fungsinya, vonis ini tidak menunjukkan keadilan. Tidak ada mens rea (niat jahat) ataupun penyalahgunaan wewenang. Dia hanya melaksanakan apa arahan pimpinan,” tegas Sira Prayuna kepada awak media, Kamis (22/10/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Relokasi SDN Burangkeng 04 Mandek, DPRD Kritik Disdik Bekasi, Wali Murid Turun ke Jalan

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Rahmat Atong menyatakan masih pikir-pikir selama tenggat waktu yang ditentukan undang-undang sembari menunggu salinan resmi berkas putusan utuh dari panitera PN Tipikor Bandung.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *