Bekasi  

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara Inkrah, Termasuk 17 Ribu Obat Ilegal

Bekasi - Kejari Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti 83 perkara inkrah (29/10/2026). Termasuk 252 gram sabu, 17 ribu obat keras, sajam, hingga 213 amunisi. Foto: Ist
Kejari Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti 83 perkara inkrah (29/10/2026). Termasuk 252 gram sabu, 17 ribu obat keras, sajam, hingga 213 amunisi. Foto: Ist

Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan ribuan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Langkah hukum ini digelar di Cikarang pada Kamis (29/10/2026) sebagai bentuk transparansi eksekusi putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini mengacu pada amanat regulasi hukum acara pidana terbaru.

“Pemusnahan barang bukti menindaklanjuti amanah Pasal 135 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Semeru di Cikarang, Kamis (29/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Berita Bekasi Lainnya  Trotoar Baru di Bekasi Beralih Fungsi Jadi Parkir Liar, Dishub Lakukan Penertiban

Rincian utama meliputi 252,64 gram sabu (12 perkara), 1.340 gram tembakau sintetis (9 perkara), dan 35,06 gram ganja (1 perkara).

Kemudian juga 1.644 butir ekstasi (4 perkara) serta 17.610 butir obat keras ilegal daftar G tanpa merek dagang (Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Double Y dari 38 perkara).

Barang bukti lain ialah 12 bilah senjata tajam (9 perkara), 1 unit senjata api rakitan (1 perkara), 13 unit telepon genggam (8 perkara), serta 213 butir peluru/amunisi berbagai kaliber (1 perkara).

Prosedur pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan tingkat risiko karakteristik barang bukti.

Khusus pemusnahan 213 butir amunisi, Kejari Kabupaten Bekasi berkolaborasi teknis dengan jajaran Kodim 0509/Bekasi guna memastikan penanganan sesuai standar keselamatan militer.

Berita Bekasi Lainnya  Dua Hari Berturut-turut Dibobol Maling, Pemilik Toko di Pasar Babelan Rugi Rp15 Juta

Semeru menambahkan, eksekusi barang bukti secara terbuka dan profesional bertujuan menutup prapraksis penyelewengan oknum tidak bertanggung jawab sekaligus menjawab keraguan publik.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini, tidak ada pandangan dari masyarakat mengenai di kemanakan barang bukti hasil kejahatan tersebut,” kata Semeru.

Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi penegakan hukum dalam menjaga kondusivitas keamanan di wilayah industri Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *