Bekasi  

Mediasi 26 Desa Buntu, Pemkab Bekasi Siap Hadapi Gugatan PTUN dan Pidana Hasil Pilkades 2026

Bekasi - Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja lantik 154 Kades periode 2026-2034 (4/11/2026). Dorong 3 titik pembangunan per desa & program Rabu Keliling Kecamatan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja lantik 154 Kades periode 2026-2034 (4/11/2026). Dorong 3 titik pembangunan per desa & program Rabu Keliling Kecamatan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mengambil langkah antisipasi untuk menghadapi potensi gelombang gugatan hukum menyusul pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terdapat 26 desa yang masih menyisakan ketidakpuasan dan keberatan atas hasil perolehan suara maupun proses penyelenggaraan.

Upaya mediasi dan klarifikasi (tabayun) yang difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi dilaporkan belum menemukan titik temu atau kesepakatan antar-pihak.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengonfirmasi bahwa mayoritas pihak pemohon tetap bertahan pada argumentasinya masing-masing terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemungutan suara, hingga netralitas panitia.

“Hasil tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Tadi kita berharap banyak yang bisa menyepakati, tapi kelihatannya mereka tetap bersikukuh pada opini masing-masing. Kalau ada gugatan, ya kita akan hadapi,” tegas Hudaya, Kamis (5/11/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Baru 9.500 UMKM Berlabel Halal, Pemkot Bekasi Alokasikan Pembiayaan Gratis di APBD

Hudaya menjelaskan, Pemkab Bekasi tidak akan menghalangi hak konstitusional warga negara yang ingin menempuh jalur hukum. Namun, ia menggarisbawahi pemetaan mekanisme hukum (choice of law) yang sesuai dengan objek perkara.

Gugatan tata usaha negara baru dapat didaftarkan pasca-pelantikan 154 Kades terpilih. Objek sengketa yang diuji di PTUN adalah produk administrasi pejabat publik berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi.

Apabila substansi sengketa berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum seperti pemalsuan ijazah, surat keterangan palsu, atau perbuatan melawan hukum, maka jalurnya adalah pelaporan pidana ke kepolisian/Kejaksaan atau gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN).

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menekankan bahwa fungsi mediasi Kejari sebatas memfasilitasi dialog dan mendengarkan duduk perkara secara transparan, tanpa kewenangan memaksakan kehendak kepada pemohon maupun termohon.

Berita Bekasi Lainnya  Wiwiek Hargono Buka Pelatihan Metode Yassir untuk Guru PAUD se-Kota Bekasi

Iman membeberkan dari 26 desa yang mengajukan nota keberatan, sudah ada satu perkara yang resmi melangkah ke meja hijau Pengadilan Negeri.

“Mediasi itu sifatnya tabayun antara pemohon sama termohon… Untuk pemohon juga dikasih choice of law sendiri. Memanfaatkan hukum yang ada, entah perdata atau pidana. Setahu kami yang sekarang sudah masuk itu hanya hasil mediasi saja. Memang kemarin ada yang di Desa Sukajadi, dia ke Pengadilan Negeri,” ungkap Iman.

Saat ini Pemkab Bekasi bersama panitia Pilkades tingkat kabupaten dan desa tengah menghimpun serta memperkuat kelengkapan data pendukung administrasi guna menghadapi proses pembuktian di persidangan kelak.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *