Bekasi — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengaselerasi kepemilikan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di seluruh wilayah Kota Bekasi, baik yang berstatus UMKM binaan Pemkot maupun pelaku usaha mandiri.
Langkah ini diambil mengingat masih besarnya porsi pelaku usaha lokal yang belum mengantongi legalitas kehalalan produk.
Berdasarkan pendataan terbaru Diskop UMKM Kota Bekasi, baru sekitar 9.500 UMKM yang tercatat resmi memiliki sertifikat halal.
Kepala Diskop UMKM Kota Bekasi, Herbert Panjaitan, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan melipatgandakan program sosialisasi, edukasi, hingga fasilitas pembiayaan sertifikasi halal secara cuma-cuma (gratis) yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Kita terus dorong agar UMKM bisa memiliki sertifikat halal. Salah satunya melalui fasilitasi dan edukasi termasuk pembuatan sertifikat halal gratis dengan pembiayaan APBD Kota Bekasi,” ujar Herbert Panjaitan, dikutip Rabu (28/10/2026).
Herbert memaparkan bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2026, Pemkot Bekasi memfasilitasi 40 UMKM pilihan untuk mendapatkan jaminan legalitas halal secara gratis melalui alokasi APBD.
Ke depan, kuota penerima manfaat program sertifikasi halal gratis ini diproyeksikan terus meningkat seiring penataan alokasi anggaran daerah.
Fasilitas kepemilikan label halal dipandang sebagai langkah krusial agar produk lokal Kota Bekasi mampu bersaing di pasar modern serta mendorong UMKM untuk naik kelas.
“Sertifikat halal ini penting bagi UMKM. Karena keberadaan sertifikat halal bisa memberikan jaminan halal bagi konsumen sehingga berdampak pada peningkatan penjualan,” pungkas Herbert.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












