Bekasi  

Disinyalir Ada Maladministrasi pada LKPJ PPAPBD 2019

Disinyalir Ada Maladministrasi pada LKPJ PPAPBD 2019
Ilustrasi maladministrasi

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mengsinyalir adanya kesalahan administrasi (maladminiatrasi) pada laporan keuangan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) TA 2019.

Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy mengungkapkan dugaan itu berkaitan dengan ekonomi makro, kebijakan keuangan dan iktisar pencapaian kinerja APBD. Diantaranya pertama adalah pertumbuhan ekonomi terkait PDRB tahun 2017-2018 dan indikator ekonomi dan sosial Kabupaten Bekasi.

Kedua, kondisi geografis daerah. Ketiga, gambaran umum demografis terkait luas wilayah, jumlah dan kepadatan penduduk per km2 per kecamatan tahun 2018. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin tahun 2018, penduduk yang bekerja menurut lapangan pekerjaan umum di Kabupaten Bekasi.

Keempat, potensi unggulan daerah terkait luasan kawasan industri, pencapaian produksi hasil ternak, perkembangan populasi ternak, dan produksi perikanan budidaya tahun 2016-2018.

“Sebelumnya, LSM KOMPI berkirim surat ke Pemkab Bekasi untuk mengklarifikasi temuan kenjanggalan laporan keuangan tersebut. Alhasil, kami menerima jawaban dari BPKD Kabupaten Bekasi dengan surat benomor: 900/374/BPKD, yang menyatakan bahwa membenarkan temuan dari LSM KOMPI terhadap informasi yang disampaikan tidak akurat, transparan, akuntable dan objektif,” ungkap Ergat, di Cikarang, Senin (5/10/2020).

Oleh karena itu, ia meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan Raperda PPAPDD TA 2019.

“Kami sudah berkirim surat ke Pemprov Jawa Barat pada Jumat (2/10/2020), agar Raperda PPAPBD TA 2019 dibatalkan,” kata Ergat.

“Raperda ini sudah di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka, Pemprov Jabar sebagai perwakilan pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut,” sambung Ergat.

Ia mengatakan, temuan ini akan ditindaklanjuti juga ke Mendagri hingga gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, pihak terkait harus bertanggungjawab dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian negara akibat dari kesalahan ataupun kelalainnya.

“Sebab PPAPBD ini sangat kursial sebagai tolak ukur kenerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya,” kata Ergat.

Ia berujar, jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan bagaimana dengan pembangunan berjalan dengan baik. Kabupaten Bekasi ini, kata Ergat, sangat luas dengan tingkat kompleksitas kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.

“Kami berharap Pemkab Bekasi serius dalam pengelolaannya, jangan terkesan main-main. Kalau tidak mampu, pihak-pihak terkait untuk mundur dari jabatannya, karena mereka ini di gaji oleh rakyat. Artinya, untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *