Polsek Bekasi Kota meringkus seorang sopir angkutan kota (Angkot) lantaran melakukan aksi perampasan ponsel terhadap pelajar. Tersangka berinisial DL (27) terancam hukuman penajara 6 tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa perampasan ponsel milik pelajar berinisial MB (13) terjadi pada, Minggu (1/11/2020). Lokasinya berada di Kampung Dua, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Pelaku awalnya meminjam ponsel korban, tidak dikasih lalu merampasnya dan berusaha melarikan diri,” kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni.
Dari kejadian itu, korban teriak maling hingga menjadi perhatian warga sekitar. Pelaku dikejar warga dan berhasil ditangkap.
Oleh warga, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan hingga kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun, sayangnya, ponsel korban tetap hilang lantaran saat peristiwa itu ada seseorang yang mengambil ponsel korban dengan modus mengamankan.
“Jadi ponsel sudah ditangan, terus ada seseorang pria yang datang dan meminta lagi ponsel dengan dalih diamankan untuk sementara,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polisi juga masih mencari pria yang Mambawa kabur ponsel korban saat mengamankan tersangka.
(FIR)












