Begini Syarat Mengikuti Asuransi Lahan Pertanian di Bekasi

  • Bagikan
Lahan Pertanian Padi di Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)
Lahan Pertanian Padi di Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)

Tingkat kesadaran petani di Kabupaten Bekasi untuk mengasuransikan lahan pertanian terbilang masih minim.

Padahal, asuransi ini melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman saat musim hujan maupun musim kemarau.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum mengatakan, petani di wilayahnya kurang berminat untuk mengansuransikan lahan pertaniannya seperti areal persawahan, padahan premi per hektar Rp 36 ribu, per musim tanam.

”Jadi sudah di subsidi oleh pemerintah, tapi petani di kita belum berminat,” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 1000 hektar areal pertanian bisa terasuransikan. Jumlah tersebut sesuai dengan rapat target yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat dan telah di rapatkan di Provinsi Jawa Barat.

”Target dari pusat 1000 hektar, tetapi kami belum bisa 100 persen,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah telah berusaha maksimal mensosialisasikan program Kementerian Pertanian itu.

”Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Tapi  kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan,” tambahnya.

Pada proses asuransi sawah, Nayu menjelaskan ada syarat yang harus dilakukan petani untuk mengikuti asauransi dari Jasindo itu.

Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman padi tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanam.

”Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani,” ujarnya.

Syarat lainnya, kata dia, luas lahan maksimal 2 hektar per petani. Bila mengalami gagal panen (fuso) lebih dari 75 persen petak alami, sudah bisa klaim. Bahkan, petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar. Selanjutnya, melampirkan photo kerusakan (open camera).

”Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja,”  tegasnya.

(APQ)

  • Bagikan