Bekasi  

Bikin Heboh, Remaja 18 Tahun di Bekasi Sebar Video Mesumnya

Sebar Video Mesum bersama Mawar, Remaja 18 Tahun di Bekasi Diringkus
Ilkustrasi video mesum

Seorang remaja berinisial TY (18) diringkus Kepolisian Sektor Cikarang setelah menyebar video mesum bersama teman wanitanya. TY bersama wanita sebut saja Mawar (16) menjalin hubungan intim di sebuah indekos wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi mengatakan jika hubungan layaknya suami istri dilakuak TY dan Mawar pada tanggal 18 Desember 2019 lalu. TY membawa mawar ke sebuah indekos dan melancarkan aksi bejadnya.

“Pelaku beralibi membawa korban karena ada urusan penting yang harus dibicarakan,” kata Sunardi, Kamis (6/2/2020) melalui sambungan selularnya.

Perkenalan TY dengan Mawar ini berawal dari media sosial Facebook. Dari situ, keduanya menjalin komunikasi dan pertemuan pada 18 Desember 2019. Ty kemudian membawa mawar menggunakan kendaraan jenis Honda CBR ke indekos.

“Disana TY mengungkapkan rasa cinta dan sayang, namun modusnya menjalin cinta harus dengan hubungan intim,” ujarnya.

Mawar sempat menolak kemauan TY. Namun, TY justru melucuti pakaian Mawar hingga telanjang bulat dan melakukan aksi tak senonoh.

“Korban sempat berontak dan kesakitan sampai tertidur pulas. Kejadian saat itu malam hari. Pada pagi harinya TY kembali menggauli Mawar sampai direkam melalui handphone,” jelas Sunardi.

Setelah puas, ia mengantarkan Mawar ke rumahnya dan meminta agar hal itu jangan diceritakan kepada siapa pun. Namun, justru TY sendiri yang mengirim video asusila itu kepada teman-temannya.

Mawar yang mengetahui videonya disebar kemudian melapor orangtuanya. Mengetahui hal itu, orangtua Mawar naik pitam dan mencari sendiri tersangka ke indekos untuk kemudian membawa TY ke Mapolsek Cikarang Selatan.

“Di kantor polisi tersangka mengakui perbuatannya. Korban kemudian divisum di RSUD Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti antara lain celana korban, ponsel tersangka yang digunakan untuk merekam aktivitas itu dan motornya. Tersangka terancam Pasal 81 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *