Api mengamuk di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, (9/2/2020). Beruntungnya, tidak ada berkas penting yang lenyap dilahap sijago merah.
Komandan Pleton 1 Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, Dany Adha membenarkan tidak adanya berkas atau arsip penting yang ikut terbakar. Hanya saja, kerufian materil ditaksir mencapai Rp 30 juta.
“Api berasal dari gudang penyimpanan barang bekas, diduga karena korsleting listrik. Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB,” kata Dany, Senin (10/2/2020) saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Dari peristiwa itu, Dany menerjunkan dua unit Pemadam Kebakaran dengan 10 personil sehingga api dengan cepat padam. Sementara proses pendinginan lokasi kejadian memerlukan waktu sekitar setengah jam usai pemadaman.
“Jadi pada pukul 19.40 WIB itu sudah kita padamkan dan tidak merambat keruang lain. Jadi tidak ada berkas penting yang terbakar. Nah lalu langsung proses pendinginan agar tidak menyisakan anak api,” ungkap dia.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Sunardi saat dikonfirmasi membenarkan tidak adanya berkas yang ikut terbakar. Menurut dia, hanya kerugian materil bangunan saja.
“Korban jiwa juga tidak ada, saat ini kami juga masih menelusuri sumber api. Untuk dugaan sementara itu korselting listrik,” imbuhnya.