Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan Tahun 2017-2022 berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3/2020). Terdapat dua kandidat yakni, Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki.
Pantauan gobekasi.id, pemilihan yang digelar terkesan dipaksakan. Pasalnya, pemilihan Wabup Bekasi ini hanya di hadiri anggota dan tiga pimpinan dewan. Terdapat dua partai yang absen yakni, Partai Golkar dengan tujuh kursi dan Partai Nasdem dengan satu kursi.
Parahnya lagi, dalam pemilihan Wabup Bekasi ini, Bupati Eka Supria Atmaja dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menyaksikan. Bahkan satu kandidat bernama Tuti Nurcholifah Yasin juga tidak menyaksikan proses pemilihan Wabup Bekasi.
Wakil Ketua Panlih, Imam Hambali mengklaim dalam pembacaan tata tertib pemilihan Wabup Bekasi peserta atau anggota yang memiliki hak suara dan tidak hadir maka ditetapkan hak suaranya hangus. Menurutnya, ketentuan ini sudah diatur dalam tata tertib Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
“Suaranya tidak dapat diwakili, yang tidak hadir hangus suaranya,” kata Imam Hambali dalam pemaparannya, Rabu (18/4/2020) di depan forum rapat.
Metode pemilihan Wabup Bekasi ini dilakukan dengan melakukan metode layaknya pemilihan umum. Hanya saja, hanya DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki hak suara.
Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil satu persatu untuk diminta melakuka pencoblosan dan dimasukan ke dalam kotak suara. Hasil pencoblosan itu akan di umumkan secara langsung dengan menghitung surat suara.
Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim menyatakan telah melakukan penetapan terhadap dua nama yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022. Dia mengklaim tahapan pemilihan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan hingga menetapkan pemilihan dilakukan hari ini.
“Sudah kami tetapkan dua nama calon tadi. Menurut kami semua sudah sesuai prosedur,” singkatnya.
(MYA)