Bekasi  

Pengelola Mal di Kabupaten Bekasi Banyak Langgar Perda Tentang Pengembangan Usaha Mikro

Ilustrasi Banpres UMKM
Ilustrasi Banpres UMKM

Legislator Kabupaten Bekasi mendorong kepada seluruh pengelola mal di wilayahnya untuk menyediakan lahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dorongan ini menyusul pemerintah daerah telah merumuskan regulasi tersebut ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pengelola mal wajib menyediakan lahan bagi UMKM sebesar 10 persen dari total lahan yang ada.

“Pada kenyataannya (pengelola mal) hanya sedikit yang dapat melaksanakannya (penyediaan lahan bagi UMKM),” kata Sunandar, pada Senin (23/11/2020).

Ia meminta kepada pengelola mal untuk mempelajari aturan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Pada Pasal 37 poin C disebutkan pasar modern, supermarket, pusat pertokoan, mall, atau hypermall atau sejenis, bagi tempat usaha diatas 1000 meter harus menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha mikro sebesar 10 persen dari ruang usaha dalam kawasan usaha bersangkutan.

Disisi lain, Sunandar juga mengultimatum instansi pemerintah yang menaungi regulasi aturan tersebut yaitu Dinas Perindustrian dan Dinas UMKM.

Ia menekankan pada dua instansi tersebut untuk memberikan teguran kepada para pengelola mal dan sejenisnya yang belum menjalankan regulasi aturan Perda tersebut.

“Jika tidak dan mengabaikan, harus ada sanksi tindakan tegas juga biar perda itu dijalankan,” tegasnya.

Penerapan Perda ini diharapkan dapat membantu produk-produk UMKM lokal agar dapat dikenal dan dipamerkan ke tempat-tempat seperti mall atau pasar modern.

Sebab, Kabupaten Bekasi sejauh ini memiliki pengrajin-pengrajin lokal yang produknya berkualitas seperti Gerai Bunda Sugih (GBS), atau Batik Samara yang dimiliki Ibu Siti Qomariah atau pengrajin-pengrajin lain.

“Maka dari itu dengan hadirnya perda ini, bisa dibuktikan bahwa pemerintah pro terhadap pelaku UMKM. Makanya kita minggu depan mau cek lagi ke mall-mall untuk membantu agar produk lokal kita bisa dipromosikan di sana,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar pengelola tidak memberatkan biaya sewa untuk para pelaku UMKM memasarkan produknya.

“Itu bisa didiskusikan kembali ketika lahan sudah tersedia. Yang pasti kita berharap produk hasil karya UMKM dapat dipasarkan di mall,” pungkasnya.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *