Pihak Keluarga Ontel Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

  • Bagikan
keluarga ahli waris Ontel bin Teran, Novi, merasa tidak puas atas tuntutan jaksa yang dianggap ringan
keluarga ahli waris Ontel bin Teran, Novi, merasa tidak puas atas tuntutan jaksa yang dianggap ringan. Foto: Gobekasi.id

Sidang ketujuh perkara pemalsuan surat yang menyeret Kepala Desa Taman Rahayu berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (3/6/2021).

Jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan 8 bulan penjara atas perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum perkara tersebut Danang Yudha Prawira mengatakan pihaknya menuntut hal tersebut berdasarkan fakta persidangan baik yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga, ” kata Danang ketika diwawancarai oleh media, Kamis 3 Juni 2021.

“Poin yang kami pertimbangkan dalam memberikan tuntutan, mengacu pada fakta persidangan baik yang memberatkan atau meringankan,” imbuh danang.

Dia mengatakan pada KUHP tidak ada ancaman minimal yang ada hanya ancaman maksimal.

Sementara itu, salah satu keluarga ahli waris Ontel bin Teran, Novi, merasa tidak puas atas tuntutan jaksa yang dianggap ringan pada.

“Saya ingin hukuman yang seadil-adilnya karena kami masyarakat kecil, Tolonglah bantu kami yang merasa terinjak-injak dan dirugikan Lurah adalah titik Lurah harus mendapat hukuman setimpal,” spasi kata dia ada.

“Kami merasa dirugikan Saya ingin hukuman yang seberat-beratnya ada titik kami minta 5 tahun penjara,” kata dia mengakhiri.

Massa yang merasa kecewa atas tuntutan Jaksa tersebut mengungkapkan kekecewaannya di lingkungan Pengadilan Negeri Cikarang terdapat beberapa dari Mereka terlihat menggunakan topeng babi sebagai bentuk ketidakpuasan.

Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Camat Setu. Puluhan massa memadati halaman kantor camat.

Salah satu warga, Midun, mengaku turut kecewa lantaran tuntutan jaksa dianggap terlalu ringan.

“Kita meminta pemerintah daerah dan kecamatan Setu menonaktifkan kepala desa,” kata dia.

Dia berharap permintaan warga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan kecamatan.

(APQ)

  • Bagikan