Satgas Covid-19 Geruduk Tempat Hiburan Malam di Bekasi

  • Bagikan
Pemeriksaan Rapid Tes terhadap LC di salah satu THM Kabupaten Bekasi, Kamis (3/12/2020). Foto: Gobekasi.id
Pemeriksaan Rapid Tes terhadap LC di salah satu THM Kabupaten Bekasi, Kamis (3/12/2020). Foto: Gobekasi.id

Satuan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi menggeruduk sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Kamis (3/12/2020) malam. Kedatangan petugas untuk memastikan tempat hiburan tersebut beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Petugas yang dikomandoi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi menyisir sejumlah THM tentang prokes 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman. Hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kita memantau tempat hiburan malam apakah sudah menerapkan prokes atau tidak. Apabila ada tempat hiburan yang melanggar prokes maka kami tidak segan akan melakukan penutupan,” kata dia, Jumat (4/12/2020).

Selain melakukan pemantauan protokol kesehatan, petugas juga menggelar rapid tes terhadap karyawan dan pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
“Kami tidak mau ada klaster baru dari lokasi tempat hiburan. Hasilnya sampai dengan saat ini negatif,” ungkapnya.

Dalam razia gabungan tim gugus covid 19 kabupaten Bekasi, dilakukan di beberapa tempat hiburan malam, untuk melihat langsung kondisi tempat hiburan tersebut yang melayani para pengunjung dengan menggunakan protokol kesehatan.

Sementara itu dari hasil kegiatan tersebut, ada sejumlah tempat hiburan yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan hand sanitiser di depan pintu serta spanduk bertuliskan himbauan prokes.

“Sudah kami imbau. Dan kami tegaskan kegiatan ini akan rutin kami gelar,” imbuhnya.

(FHP)

  • Bagikan