Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menyebut bahwa 1.543 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Pandemi Covid-19. Angka tersebut tercatat hingga 21 September 2020.
Ika tak memungkiri angka korban PHK akan bertambah lantaran masih ada yang dalam proses perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Ia mengungkapkan, mayoritas yang menjadi korban PHK adalah para pekerja yang berstatus kontrak.
“Misalkan dia dikontrak selama satu tahun, yang sudah-sudah itu diperpanjang. Tapi karena situasi pandemi cukup satu tahun saja,” kata Ika kepada wartawan.
Ika juga mengatakan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, angka pengangguran di wilayahnya itu naik 2,8 persen pada tahun 2020 dengan penduduk usia 15 tahun keatas.
“Itu dari BPS sekitar 2,2 juta sekian untuk penduduk usia kerja. Kalau angkatan kerjanya (penduduk usia 15 tahun yang sebelumnya pernah bekerja) itu 1,5 juta orang,” kata dia.
Karenanya, pihak Dinas Tenaga Kerja gencar memberikan pelatihan berwirausaha. Wirausaha dirasa paling tepat karena bursa lowongan pekerjaan dipastikan sedang pasif di tengah pandemi.
“Ada program pekerja, pemberian dana insentif dan sebagainya. Upaya kita adalah bagaimana kita bisa menciptakan wirausaha baru, dengan melalui kegiatan-kegiatan ini,” kata
Beberapa bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu warga berwirausaha sudah berjalan. Salah satunya bantuan sebesar Rp 2.400.000 dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
“Untuk itu kita coba untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” kata dia.
Untuk diketahui, angka pengangguran di Kota Bekasi naik 2,8 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat yang dirilis 5 November 2020.
Angka itu merupakan hasil penghitungan BPS Jawa Barat dari Agustus 2018 hingga November 2020. Tahun 2019, angka pengangguran di Kota Bekasi sebesar 8,30 persen. Kini angka pengangguran menjadi 10,68 persen atau naik 2,8 persen.
(MYA)