Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi bakal menjalani pemungutan susulan dalam Pemilu 2019.
Sebabnya, enam TPS itu mengalami kendala dalam tahapan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada, Rabu (17/4/2019) kemarin lusa.
Enam TPS yang dimaksud berada di dua wilayah Kota Bekasi. Di Bekasi Utara terdapat empat TPS yang menjalani pemungutan susulan yaitu, TPS 224, 225, 227, 242. Sementara dua TPS lainnya berada di wilayah Bekasi Timur yaitu, TPS 116 dan 166.
“Kita akan lakukan pemungutan suara susulan dalam Pemilu 2019 ini pada tanggal 21 April 2019,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Jumat (19/4/2019) kepada suara.com.
Ia menjelaskan, pemungutan susulan di wilayah Bekasi Utara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jawa Barat dapil VIII. Sementara, di Bekasi Timur pada TPS 116 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara TPS 166 untuk pemilihan Calon Anggota DPD.
“Kendala di lapangan atau TPS saat 17 April 2019 kemarin, penyebabnya adalah tertukarnya surat suara yang ada di dalam kotak. Sehingga, satu jenis pemilihan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Nurul.
Pemungutan suara susulan ini kata dia atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi kepada lembaganga. Pada Kamis (18/4/2019), kemudian pihaknya telah memberikan surat pengajuan kepada KPU RI agar diadakan pemungutan suara susulan.
“Kami (KPU) telah melayangkan surat pengajuan agar dapat melaksanakan pemungutan susulan. Dan kini sudah mendapatkan jawaban hingga pelaksanaanya pada Senin depan,” pungkasnya.