Mahkamah Agung Bantah Klaim BPN Tidak Dilibatkan dalam Eksekusi Lahan di Bekasi

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) membantah pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 30 Januari 2025.

Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, PN Cikarang telah meminta bantuan BPN untuk melakukan pencocokan data (constatering).

“PN Cikarang telah mengajukan permohonan bantuan kepada Kepala Kantor BPN Kompleks Lippo Cikarang melalui surat W11.U23/3124/HK.02/VIII/2022 pada 31 Agustus 2022, yang diterima oleh petugas BPN bernama Reza pada 2 September 2022,” ujar Yanto.

Namun, dalam berita acara constatering tanggal 14 September 2022, BPN dan pihak termohon eksekusi tidak hadir.

“BPN sudah diundang dalam proses constatering, tetapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Jadi, klaim bahwa BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah tidak benar,” tegasnya.

Proses Eksekusi dan Tindakan PN Cikarang

Eksekusi lahan di Desa Setia Mekar dilakukan atas delegasi dari PN Bekasi. Sebelumnya, PN Bekasi telah melakukan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi serta mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada 3 Maret 2020.

“Permohonan pendaftaran sita eksekusi diterima oleh petugas BPN bernama Said, tetapi tidak ada data yang menunjukkan bahwa BPN telah menindaklanjuti permohonan tersebut,” ungkap Yanto.

Lebih lanjut, sebelum eksekusi dilakukan, Polres Metro Bekasi telah diundang untuk rapat koordinasi, dan para pihak yang terdampak sudah diberitahu.

“Dengan demikian, PN Cikarang telah melaksanakan eksekusi sesuai pedoman teknis administrasi dan peradilan, sebagaimana diatur dalam SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri,” ujar Yanto.

Kontroversi dan Dugaan Cacat Prosedur

Meski demikian, eksekusi lima bangunan warga di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan menuai kontroversi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai eksekusi tersebut cenderung cacat prosedur.

“Bangunan yang dieksekusi diduga berada di luar objek sengketa, sementara pemiliknya memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah,” kata Nusron saat meninjau lokasi eksekusi, Jumat (7/2/2025).

Kelima bangunan yang dieksekusi diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR).

Nusron juga menyoroti bahwa PN Cikarang seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN Kabupaten Bekasi terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *