Buntut cacian dan makian oleh seorang istri TS (40), pria berinisial T (47) tega menghabisi nyawa istrinya dengan menjerat leher dengan tali.
Peristiwa keji itu terjadi di Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada 10 April 2019.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, kejadian itu baru terungkap pada 12 April 2019.
Saat itu saksi yang merupakan adik korban melintas di depan rumah korban. Saat melintas, saksi mencium bau busuk dari dalam rumah korban.
Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.
“Saksi langsung melaporkan kejadian ke ketua RT setempat kemudian dilanjutkan lapor polisi. Anggota langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan,” ujar Candra, Senin (29/4/2019).
Polisi sempat kesulitan untuk mengidentifikasi lantaran jenazah korban telah membusuk. Jasad Tanti diserahkan ke RS Polri untuk divisum dan autopsi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal dan selimut.
Baca Juga: Tanti Susanti Tewas Membusuk Dirumahnya, Polisi Duga Ada Tindak Kekerasan
Rupanya, pada 21 April 2019, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Hal itu langsung dilaporkan pihak Polsek Serpong ke Polres Metro Bekasi. Polisi pun langsung menjemput pelaku untuk diamankan.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong, kita dapat info dan kita cek dan ternyata benar dia pelaku pembunuhan istrinya. Langsung kita tangkap, dia menyerahkan diri katanya terbayang-bayang korban,” tutur Candra.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh korban dengan menjerat leher korban dengan tali lantaran sakit hati sering dihina dan dicaci maki oleh korban.
“Pelaku sering dicaci maki, direndahkan oleh korban sehingga dia sakit hati dan membunuh korban. Kata pelaku penghasualinnya lebih rendah lantaran bekerja serabutan, beda dengan istrinya yang berdagang,” jelas Candra.
Usai membunuh korban, pelaku meletakkan mayat korban di dalam kamar dan pelaku langsung melarikan diri.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.