Pemerintah Kota Bekasi melarang atau ‘mengharamkan’ para pejabat setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menerima parsel Lebaran atau hadiah dalam bentuk apapun.
Parsel lebaran dari swasta atau pihak non pemerintah dianggap sebagai gratifikasi apabila pejabat menerimanya.
“Bentuk apapun hadiah (parsel) itu dilarang, pejabat semua eselon tidak diperbolehkan menerima,” kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo, Rabu (29/5/2019).
Ia mengaku akan menyebarkan maklumat tersebut kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi dalam waktu dekat ini.
“Setiap tahun imbauan ini selalu diberikan kepada para ASN dan merupakan tindak lanjut dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas dia.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan adanya penerimaan parsel oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Alhamdulillah belum ada laporan itu, intinya itu sudah dilarang, jika ada yang menerima akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.