Seorang pencuri bernama Demak Junanto Manurung (34) bonyok dikeroyok massa di Pondok Ungu, Jalan Irigasi Pengairan RT 003/007, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pencurian tersangka Demak terpergok pemilik ponsel. Geram dengan itu, korban berteriak hingga mengundang kerumunan massa.
“Tersangka masuk kerumah korban di TKP, mengambil 2 ponsel yang sedang dalam keadaan di charge,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (17/6/2019).
Korban yang dalam keadaan terhimpit lantas melarikan diri dengan membawa dua ponsel milik korban. Di tengah jalan, pelaku tertangkap warga.
“Pelaku sempat berkelit tidak mencuri, namun saat digeladah warga terdapat dua ponsel hasil curian. Warga yang geram lalu mengeroyok pelaku hingga mengalami luka pada bagian bibir berdarah dan bagian kepala luka benda tumpul,” jelas Erna.
Oleh warga kemudian pelaku digiring ke Polsek Medan Satria. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa dua unit ponsel berikut dengan dusnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.