Kepolisian Sektor Tambun mengungkap praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II berlokasi di di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Warga setempat sempat terheran-heran saat melintas depan klinik itu. Soalnya, klinik yang biasa mereka jadikan rujukan untuk berobat ketika sakit terdapat garis polisi.
“Saya belum tau, baru tau ini lewat ada garis polisi. Kaget ya kaget sih mas, biasanya kami juga kan berobat ke sini (Klinik Aditama Medika II),” kata Farida, warga setempat yang sedang melintas di lokasi, Senin (12/8/2018) kepada suara.com.
Setahu Farida, Klinik Aditama Medika II hanya melayani pasien rawat jalan. Biasanya warga mengunjungi klinik itu ketika dalam keadaan demam dan sakit-sakit ringan lainnnya.
“Kalau layani aborsi si saya enggak pernah dengar, bari tau ini aja sih ya. Kalau untuk sakit pada umunmya ya lumayan obatnya ampuh,” ungkap dia.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan dalam penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi. Dari pengakuan tersangka aborsi, ia terpaksa mengaborsi janin yang ada dalam kandungannya lantaran malu hasil hubungan gelap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
“Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara,” kata Rahmad.