Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pelecehan di muka umum yang sempat viral di media sosial belakangan ini.
Pelaku bernama Teguh Satria Putra (37) kini sudah diamankan polisi atas perlakukan tak senonoh terhadap korban Hana Nurfiana (23).
Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan jika kepada penyidik pelaku mengaku hanya untuk menarik perhatian.
“Katanya hanya iseng saja, buat narik perhatian terutama kepada kaum perempuan,” kata Eka, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, sampai saat ini penyidik masih menggali keterangan lebih dalam perihal kasus pelecehan di depan umum yang dilakukan oleh pelaku terhadap mahasiwi tersebut.
“Untuk lebih dalamnya belum diketahui, soal kelainan seksual, tidak juga, masih kita dalami namun sudah masuk unsur pidana,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, aksi pelaku Teguh sempat viral di media sosial ketika beraksi di ampu merah Revo Town, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 16.45 WIB.
Mulanya, korban Hana hendak pulang menuju rumahnya. Namun di lokasi kejadian, pelaku memepet korban dan sempat berteriak tak senonoh kepada korban.
“Aduh sob, gue mencium bau M*m*k, mba-mba samping gue (Hana) kayaknya dia keputihan deh, gue mencium bau M*m*k,” demikian ucapan pelaku.
Hanya saja, saat itu korban berpura-pura untuk tidak mendengar dan mencoba mengindar. Namun, pelaku tetap membuntuti korban.
“Lalu korban bertanya ‘ngomong apa tadi?’ dan pelaku diam saja, lalu korban mengambil handphone dan merekam laki-laki itu, laki-laki itu berkata ‘ada apa ya kenapa ya?’,” jelas Eka.
Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan setelah petugas mendapati wajah dan plat nomor kendaraan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama selama 2 tahun 8 delapan bulan penjara.