Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota berhasil menangkap driver ojek online (Ojol) yang sempat menikam leher kroban bernama Herwin (40) di Halte Lotus Perum Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard, Kelurahan Hàŕapan Mulya, Kecamatan Medan satria, Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan jika pelaku bernama Michael Wijaya (32) telah berada di balik jeruji besi Polsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengungkap motif yang dilakukan pelaku kepada korban. Kata Erna, mulanya korban dan pelaku menjalin transaksi akun ojen online dimana korban ingin membeli akun ojol milik pelaku.
“Sudah terjadi transaksi, korban sudah menyerahkan smartphone dan uang tunai kepada pelaku sebesar Rp 600 ribu. Namun, verifikasi wajah untuk akun belum diterima korban selama satu hari. Akhirnyam pelaku meminta kepad akorban untuk melakukan pembatalan atau cancel, hanya saja korban tidak mau,” ujar Erna, Sabtu (14/9/2019).
Hingga berjalannya waktu, pelaku tak kunjung ada kabar sehingga korban berniat melakukan pembatan pembelian akun milik pelaku. Dari situ pelaku mulai naik pitam ketika korban menyatroni rumah pelaku.
“Saat itu pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau di jaketnya. Pelaku sudah berniat melakukan aksi kekerasan kepada korban lantaran smartphone milik korban sudah di jual oleh pelaku senilai Rp 700 ribu melalui media sosial. Pelaku terkendala tidak memiliki uang utnuk mengembalikan semua milik korban,” jelas Erna.
Sebelum melakukan aksi kekerasan kepada korban, pelaku sempat membawa korban keliling Bekasi wilayah Bekasi Selatan atau tepatnya di Komplek Stadion Patriot Candrabhaga pada pukul 21.00 WIB. Pada pukul 23.00 WIB pelaku membawa korban ke lokasi kejadian.
“Disanah pelaku melakukan aksinya.Pada saat berada di TKP posisi pelaku berada di sebelah kanan belakang korban, selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya dengan cara tangan kiri pelaku membungkam mulut korban dan tangan kanannya mengambil pisau yang sudah di siapkan dari dalam jaket dan ditusukkan ke arah leher kanan korban sebanyak 1(satu) kali hingga pisau tersebut menembus leher kiri korban,” pungkasnya.
Sementara barang hukti yang disita peyidik berupa 1 pcs kaos dalam warna putih yang berlumuran darah, kaos warna hitam putih berlumuran darah dan celana jeans panjang warna hitam berlumuran darah dari milik korban.
Adapun yang disita sebagai barang bukti dari pelaku yaitu, jaket warna hitam, sebilah pisau dapur yag berlumuran darah, sebilah pisau bergagang hitam, tas slempang warna hitam, tas loreng yang berlumuran darah dan sepasang sarung tangan warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 dan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951.