Entah setan apa yang merasuki tubuh Arif. Pasalnya, remaja yang baru menginjak usia 16 tahun ini nekat menusuk perut ayah tirinya bernama Sujana (49) sampai tewas.
Peristiwa sadis itu terjadi di kediaman korban di Kampung Jatimulya RT 7/7, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Siswo mengatakan usai menikam ayah tirinya pada bagian perut, pelaku langsung beranjak melarikan diri.
“Saat kejadian, korban langsung di bawa ke rumah sakit Mitra Keluarga, sementara pelaku melarikan diri,” kata Siswo, Rabu (18/9/2019) kepada wartawan.
Peristiwa bermula ketika korban dengan anak tirinya sedang menyortir barang limbah didepan rumahnya.
Sambil menyortir, korban berusaha menasehati anaknya tersebut. Namun, nasehat orang tua tirinya membuat tersangka tersinggung.
“Mulanya ada cekcot mulu antara korban dengan tersangka,” ungkapnya.
Kesal dinasehati, tersangka langsung mengambil pisau yang ada didalam rumah dan menikam perut sebelah kiri ayah tirinya.
Melihat ayahnya terkapar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.
Warga yang melihat korban terkapar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan perawatan.
Selama tiga hari mendapatkan perawatan intensif dari dokter. Akhirnya, korban menghebuskan nafas terakhirnya pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.40 WIB.
“Kondisi luka korban sangat parah, dan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Siswo mengungkapkan, petugas baru mendapati kabar tersebut setelah korban sudah meninggal dunia dan sudah dikebumikan pihak keluarga.
“Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka setelah mendapatkan kabar adanya aksi kriminal yang dilakukan oleh tersangka,” ujar dia.
Dalam waktu singkat, petugas mendapati jejak tersangka yang kerap berpindah-pindah di wilayah Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Pada Jumat (13/9/2019) pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di wilayah wilayah Kecamatan Babelan.
“Kami amankan tersangka di Babelan, tersangka sudah mengakui perbuatan kejinya tersebut,” katanya.
Menurut dia, tersangka mengaku nekad melakukan aksi penikaman tersebut karena kesal dan tidak terima di nasehati oleh ayah tirinya tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka untuk menikam korban hingga tewas mengenaskan.
Akibat perbuatanya, Arif bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang meyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka Arif kini dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, dan tersangka masih terus diminta keteranganya,” pungkasnya.