Dandhy Laksono Sudah Pulang Usai Menjalani Pemeriksaan di PMJ

Dandhy Laksono Serahkan Masalah Hukumnya ke Pengacara
Foto: Dandhy Dwi Lakso

Aktivis HAM dan pendiri WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono telah pulang ke kediamannya di Jalan Sangata II Blok I-2 No.16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dandhy tiba di rumahnya itu sekitar pukul 07.00 WIB pagi ini usai ditangkap pada, Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB danmenjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

“Sekarang sudah dirumah, Mas Dandhy sedang tidur dan istrirahat (belum dapat dimintai keterangan wartawan),” kata kerabatnya, Fandhi Bagus, Jumat (27/9/2019) dikediaman Dandhy Laksono kepada gobekasi.

Ia mengatakan, Sutradara Film Dokumenter Sexy Killers itu pulang seorang diri menggunakan kendaraan taksi dari Mapolda Metro Jaya. Dandhy keluar setelah mendapatkan pengawalan dari Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dan Ketua YLBHI Asfinawati.

“Ya, tadi pas pulang cuma ngobrol-ngobrol sedikit sama saya, ya ditanya soal cuitan akun twetternya, polisi tanya apakah benar yang menulis cuitan itu Mas Dandhy,” ungkapnya.

Fandhy juga menanyakan kabar Dandhy selama dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Itu untuk memastikan Dandhy tidak dalam tekanan dan sikap kepolisian.

“Saya tanya seputar pemeriksaan, tanya juga sudah makan belum, kan waktu penangkapan itu Mas Dandhy belum kelar sarapannya,” imbuh Fandhi.

Diketahui sebelumnya, Fandhi mengatakan jika saat penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Dandhy baru saja pulang usai rutinitas kerja.

“Baru pulang sekitar pukul 22.30 WIB, mas Dandhy lagi makan baru seperempat, belum habis, tiba-tiba ada yang gedor-gedor pagar,” ungkap Fandhi.

Mendengar ada tamu yang datang, Dandhy kemudian keluar rumah dan menumui. Rupanya, diluar rumah sudah terdapat empat polisi.

“Polisi ada empat orang, ditemani oleh dua Satpam dan Ketua RT. Sekitar 10-15 menit kemudian polisi mengeluarkan surat penangkapan,” ungkap dia.

Penangkapan Dandhy itu atas dasar laporan pertanggal 24 September 2019 oleh seseorang. Dandhy dituding menyebarkan informasi terkait provokasi dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam cuitan akun twetter-nya.

“Soal Papua, saya baru tahu dari istrinya dikabarin kalau Mas Dandhy ditangkap Polisi,” ujar Fandhi.

Fandhi sendiri tidak menyaksikan penangkapan Dandhy oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, saat ia datang kerumah Dandhy, Dandhy sudah berangkat untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

“Mas Dandhy dibawa polisi saya datang, Mas Dandhy kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi sebagai warga negara yang baik,” imbuh dia.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *