Praktisi Hukum Ungkap Kejanggalan Pemeriksaan Kepala Bependa Kota Bekasi

  • Bagikan

Praktisi hukum Naupal Al Rasyid mengungkap kejanggalan atas pemeriksaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.

Aan diperiksa Satuan Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota menyusul adanya video viral di media sosial soal Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta jatah parkir di gerai minimarket, Kamis (7/11/2019).

Pemeriksaan terhadap Aan Suhanda oleh penyidik Polres Metropolitan Bekasi Kota atas rujukan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya pemeriksaan terhadap Aan janggal lantaran persoalan yang terjadi merupakan kasus viral video dimana ada aksi Ormas, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

“Saya melihat pemanggilan terhadap Kepala Bapenda dengan adanya sangkaan atau dugaan tindakan korupsi. Adanya viral tersebut terkait tindakan korupsi,” kata dia, Kamis (7/11/2019) kepada gobekasi.

Ia mengatakan sangkaan itu adalah tindak lanjut yang keliru. Sebab, dalam kasus ini tidak ada kerugian negara dalam aksi Ormas.

Sekalipun ada tuduhan Pungutan Liar (Pungli) dalam Pasal 12 Huruf E, kata dia, dalam aksi Ormas tersebut belum dilakukan penarikan parkir lantaran saat itu, Ormas masih dalam posisi meminta.

“Tidak ada kerugian negara atau hubungan dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan korupsi. Dan ini sebetulnya harus juga dibuktikan (Oleh Polres). Sementara aksi Ormas juga tidak melawan hukum karena tidak ada pengancaman kekerasan,” pungkasnya.

(MYA)

  • Bagikan