Kepolisian Sektor Bekasi Utara menangkap sembilan copet yang beraksi dalam kegiatan super konser di Parkiran Mal Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Rabu (13/11/2019).
Para pelaku yaitu bernama Panji Septiawan, Wahyudi, Kevin Dwi B, M Rizki, Esa Rosdianto, Bayu Saputra, Ade Saputra, Arif dan Agung.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan jika dalam acara Super Musik Feast 2019 lalu, petugas mendapatkan satu pelaku.
“Dari satu pelaku itu kemudia kita kembangkan dan menangkap semua jaringannya yang beraksi di lokasi,” kata Erna, Jumat (15/11/2019) kepada wartawan.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku kerap beraksi di tempat keramaian seperti kegiatan event atau festival musik.
“Karena ramai orang, beredempatan itulah yang mereka manfaatkan agar lebih leluasa,” ujar Erna.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan delapan barang bukti berupa telepon pintar berbagai merk.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
(MYA)