Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana mengubah Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Daerah. Namun, lembaga legislatif di wilayah setempat masih mikir- mikir alias mempertimbangkan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin mengaku jika eksekutif telah mengusulkan pembuatan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut pada 2020 mendatang.
“Ada salah satu perda yang diajukan pemerintah terkait perubahan badan usaha menjadi perusahaan daerah” ungkap dia, Kamis (5/12/2019)
Muin mengatakan, pada 2020 program legislasi daerah (Prolegda) ditargetkan menghasilkan 11 produk hukum daerah. Tujuh di antaranya adalah usulan dari pemerintah dan empat lainnya adalah dari legislator.
Pemerintah mengusulkan salah satunya adalah rancangan perda untuk mengubah BUMD menjadi perusahaan daerah.
Pemkot Bekasi beralasan perubahan nama itu adalah untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.
“Agar pihak ketiga bisa ikut berinvestasi,” kata dia.
Namun, kata Muin, legislator keberatan apabila PDAM Tirta Patriot diubah menjadi perusahaan daerah. Sebab, air bersih merupakan kebutuhan pokok dasar warga.
Apabila PDAM berubah menjadi perusahaan daerah maka sebagian saham kemungkinan akan dimiliki oleh pihak ketiga. Imbasnya adalah harga air bersih untuk warga akan naik.
“Jadi masih akan kita bahas bersama mana yang harus dijadikan pengecualian,” pungkasnya.