Miris! Kabupaten Bekasi Dijuluki Kawasan Terbesar se-Asia Tenggara, Tapi 60 Desa Dinyatakan Kumuh

Miris! Kabupaten Bekasi Dijuluki Kawasan Terbesar se-Asia Tenggara, Tapi 60 Desa Dinyatakan Kumuh
ilustrasi kawasan kumuh

Wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beken dikenal sebagai daerah yang memiliki Kawasan Industri terbesar se-Asia Tenggara. Namun, ribuan investor yang masuk untuk berinvestasi di daerah ini nyatanya tak memberi dampak lingkungan yang bagus.

Buktinya, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan nomor 110/KPTS/2016 telah menyebutkan beberapa desa di Kabupaten Bekasi kumuh.

Data teranyar yang diperoleh dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi jumlah kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 60 desa dari 180 desa meliputi 23 kecamatan.

“Setelah kami data ada sekitar 60 desa dinyatakan kumuh,” ungkap Kabid Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurwahyi, Sabtu (7/12/2019).

Saat ini, kata dia, pemerintah akan membuat terobosan dan menanggulanginya agar desa tersebut tidak kembali kumuh.

“Jadi memang masalah kawasan kumuh ini sudah menjadi isu nasional, sehingga diperlukan penanganan yang signifikan,” katanya.

Adapun indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh diantaranya kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah dan ketersediaan ruang terbuka publik untuk warga sekitar.

Nurwahyi mengaku, kedepanya pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementrian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka) kedepanya.

Hingga kini, lanjut dia, dari 60 desa yang dinyatakan kumuh, pihaknya baru dapat menangani daerah kumuh di 12 desa.

“Karena memang untuk penangannya membutuhkan waktu mengingat penanganannya harus dilakukan secara keseluruhan, baik dari infrastruktur, kesehatan hingga sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan menambahkan, setelah penanganan pada 12 desa sebelumnya, program Berseka ini rencananya bakal diterapkan pada tahun 2020 di sembilan desa lainnya di empat kecamatan yakni Tambun Selatan (2 desa), Cikarang Utara (4 desa).

Kemudian Kecamatan Cikarang Pusat (2 desa) dan Cikarang Selatan (1 desa). Untuk itu, Iwan meminta para kepala desa serta RT/RW untuk mendukung pembangunan serta pembenahan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Bekasi.

Sebab, penanganan kawasan kumuh butuh dukungan beberapa pihak serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam pembenahan kawasan kumuh ini tentu perlu dukungan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, pengurus RT dan RW serta masyarakat agar program ini bisa berjalan dan berkesinambungan,” pungkasnya..

Kedepanya, pemerintah menginginkan desa kumuh yang sudah tertata ini menjadi percontohan desa lainya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *