Seorang pencuri kendaraan bermotor babak belur dihajar warga ketika beraksi di Kampung Rawapasung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kini, pelaku bernama Cepi Indrajaya (39) meringkuk di sel tahanan Polsek Bekasi Kota.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Helmi Rustawelli menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya, pelaku Cepi berduet dengan rekannya Dede yang kini dalam pengejaran petugas.
“Pelaku saat itu coba mencuri kendaraan milik korban Miswandi (26) jenis Honda Beat warna hitam bernomor Polisi A 2869 ZI. Namun, aksi pelaku terpergok oleh korban,” kata Helmi di Polsek Bekasi Kota, Jumat (17/1/2020).
Melihat motornya ditunggangi pelaku, korban lalu berteriak hingga mengundang kerumanan massa. Cepi yang bertindak sebagai eksekutor lantas tak berdaya saat warga mengepung lokasi kejadin.
Saat itu, kondisi motor korban sudah keadaan menyala setelah kunci kontaknya di bobol menggunakan kunci later T. Melihat itu, amarah warga tak terbendung hingga terjadi aksi main hakim.
“Sementara pelaku Dede (DPO) melarikan diri menggunakan kendaraan milik Cepi. Sebab, pelaku Dede adalah sebagai joki atau bertugas hanya mengawasi, Cepi yang eksekutor,” ujarnya.
Puas menghajar pelaku, warga kemudian menghubungi petugas Polsek Bekasi Kota. Kepada penyidik, rupanya pelaku telah melakukan aksi kejahatannya itu selama tiga kali di wilayah Bekasi Barat.
“Tersangka ini merupakan residivis, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal dan pernah juga melakukan aksi kejahatan ATM yang ditangani polda, tersangka keluar penjara belum lama ini,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu unit sepeda motor, enam anak kunci letter T beserta gagang dan magnet milik tersangka, STNK milik korban Miswandi. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
(FIR)