Bekasi  

Pengakuan Mengejutkan Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara di Persidangan Suap Ijon Proyek

Ade Kuswara Kunang Buka-bukaan di Persidangan, Akui Terima Rp8,5 Miliar untuk Utang Politik

Bekasi - Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang menjalani sidang kasus dugaan suap Ijon Proyek di Pengadilan Tinggi Bandung
Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang menjalani sidang kasus dugaan suap Ijon Proyek di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (15/4/2026). Foto: Ist

Bandung/Bekasi – Pengakuan mengejutkan keluar dari mult Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terseret dalam pusaran suap ijon proyek ratusan miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam sidang perdana Ade di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026). Fakta baru mengungkap jika Ade menerima ijon bernilai fantastis sebesar Rp8,5 miliar dari terdakwa pengusaha, Sarjan.

Fakta itu diungkap oleh Ade Kuswara secara langsung di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novianto.

Namun, politisi muda ini berdalih bahwa dana tersebut bukan merupakan suap proyek, melainkan pinjaman pribadi untuk kebutuhan mendesak.

Berita Bekasi Lainnya Misteri Teror Rumah Saksi Suap Ijon Bupati Bekasi: KPK Sebut Intimidasi, Polisi Temukan Jejak Korsleting Listrik

“Uang itu disebut sebagai pinjaman untuk operasional dan melunasi utang biaya politik pada Pilkada 2024,” ungkap Ade saat memberikan keterangan di persidang.

Berita Bekasi Lainnya  Kekosongan Posisi Bupati Bekasi Diisi Plt Sekda

Menariknya, pertemuan dengan pengusaha Sarjan disebut telah terjadi bahkan sebelum Ade resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bekasi.

Sorotan Aliran Dana ke Kegiatan Organisasi

Ade juga memberikan klarifikasi mengenai penggunaan dana tahap awal sebesar Rp500 juta.

Meski membantah uang tersebut digunakan untuk membiayai struktur partai secara langsung.

Ia merinci sejumlah aliran dana ke beberapa kegiatan besar, di antaranya Rp150 juta untuk acara Konperda PDIP Jabar yang diserahkan melalui Ono Surono dan Rp170 juta untuk agenda kegiatan Konpercab.

Nama-nama lain juga mencuat dalam persidangan ini, termasuk dugaan keterlibatan anggota Intelkam Polri bernama Yayat alias Lippo dan seseorang bernama Sugiarto sebagai pihak yang menjembatani pertemuan strategis antara Bupati dan pengusaha.

Berita Bekasi Lainnya  Gibran Rakabuming Raka Buka Layanan Pengaduan Masyarakat "Lapor Mas Wapres"

KPK Dalami Peran Oknum Aparat

Merespons fakta persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azharie, menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman serius terhadap peran Yayat.

JPU mencurigai oknum anggota Polri aktif tersebut memiliki pengaruh kuat dalam mengatur jaringan proyek hingga dugaan intervensi jabatan di dinas-dinas tertentu.

Berita Bekasi Lainnya Dibayangi Banjir 2,5 Meter, Warga PML Mengadu Soal Tanggul ke DPRD Bekasi

“Seluruh fakta yang muncul akan menjadi bahan penting untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk peran anggota Polri tersebut,” tegas Ade Azharie.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 ini menjadi sorotan tajam publik.

Sebagai salah satu kepala daerah termuda hasil Pilkada serentak 2024, karier politik Ade Kuswara Kunang kini terancam kandas akibat kasus ijon proyek yang membelitnya sesaat setelah menjabat.

Berita Bekasi Lainnya  Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Gudang Elektronik, 5 Karyawan Disekap

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *