Kota Bekasi — Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) terjaring operasi pengawasan keimigrasian di kawasan proyek konstruksi Greenland International Industrial Center (GIIC), Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, 7-11 April 2026. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari China.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan operasi di wilayah Bekasi difokuskan pada pengawasan tenaga kerja asing (TKA), khususnya di lokasi proyek pembangunan.
“Dalam operasi yang dilaksanakan pada 8 April 2026 di kawasan GIIC Deltamas, petugas mengamankan 78 WNA yang sedang bekerja di proyek konstruksi,” ujar Jaya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, para WNA tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan berlangsung, seperti paspor maupun izin tinggal.
Baca Juga: Imigrasi Bekasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah
“Karena izin tinggal melekat pada paspor, ketika tidak bisa menunjukkan paspor, maka secara otomatis tidak dapat membuktikan izin tinggalnya,” jelasnya.
Dari total 78 WNA yang diamankan, sebanyak 76 orang merupakan warga negara China, satu orang warga negara Vietnam, dan satu orang warga negara Malaysia. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pendataan sementara menunjukkan tujuh WNA asal China memiliki izin tinggal terbatas, sementara 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Satu WNA asal Vietnam juga tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan satu WNA asal Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk wisata.
Saat ini, Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas para WNA tersebut, terutama untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Sebanyak tujuh pemegang izin tinggal terbatas tengah dikonfirmasi terkait jenis pekerjaan yang dijalankan. Sementara itu, 71 WNA lainnya yang menggunakan izin tinggal kunjungan didalami untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran aturan keimigrasian.
Jika terbukti melanggar, mereka dapat dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen lengkap dan sesuai dengan peruntukannya, akan diperbolehkan kembali melanjutkan aktivitas.
Jaya menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan Selective Policy, yakni hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diperbolehkan masuk dan beraktivitas.
“Kami ingin memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun mengambil peluang kerja masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke Kantor Imigrasi Bekasi.
“Ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, di mana kehadiran kami harus memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” tandasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












