13 TKA di Kabupaten Bekasi Masuk ODP Virus Corona

Bahaya Suspect Virus Corona, Imigrasi Catat Ada 1.685 WNA China di Bekasi
Ilustrasi TKA China

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan sebanyak 13 orang dalam pengawasan atau ODP virus Corona. Belasan orang itu terpantau setelah melakukan perjalanan luar negeri dari berbagai negara. Saat ini, mereka terdata di Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (Pikokabsi).

“13 orang itu merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri,” ujar Juru bicara Pikokabsi, Alamsyah, Selasa (10/3/2020). 

Menurut dia, mereka yang terpantau belum dapat dikatakan suspek apalagi positif corona. Mereka hanya dipantau untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Sebab, kata dia, mereka sudah bepergian lintas negara. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Bekasi diminta tidak panik. Soalnya, mereka orang sehat, kondisinya sehat, jadi tidak perlu khawatir.

“Mereka dipantau bukan dari rumah sakit, tapi dari rumahnya masing-masing,” katanya. 

Alamsyah menjelaskan, mereka yang dipantau, merupakan para pekerja asing dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi. Mereka dipantau setelah berpergian dari berbagai negara.

“Catatan yang kami dapat mereka baru dari luar negeri. Ada beberapa negara seperti Jepang, Korea, Malaysia dan negara lain,” jelasnya.

Dari 13 TKA yang dipantau itu, kata dia, tiga di antaranya telah dinyatakan sehat. Sedangkan sisanya masih terus dipantau. Apalagi, pemantauan dilakukan selama 14 hari dan sisanya masih dipantau.

“Jadi belum ada virus corona di Kabupaten Bekasi, masyarakat diminta jangan panik,” tegasnya.

Pikokabsi merupakan tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melayani aduan masyarakat dan memberikan informasi faktual dan aktual terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Tim ini memeriksa kesehatan kepada sejumlah perusahaan untuk memantau keberadaan TKA.

Inspeksi dilakukan berdasarkan permintaan pihak perusahaan serta laporan dari masyarakat.

“Jadi beberapa waktu lalu sebenarnya sudah dilakukan penanganan ke perusahaan. Namun nantinya akan dilakukan kembali setelah tim ini terbentuk penuh di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Alam mengatakan, inspeksi terhadap tenaga kerja asing menjadi salah satu kewenangan lantaran tim dibentuk dari berbagai unsur, mulai dari kesehatan, tenaga kerja, sosial, kepolisian hingga kejaksaan. Sebab, di Kabupaten Bekasi terdata ribuan TKA dari berbagai negara Asia.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *