Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai, Rabu (15/4/2020) besok. Karenanya, masa belajar dirumah bagi pelajar tingkat PAUD/SD/SMP juga penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) diperpanjang.
Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di Kota Bekasi. Dimana telah terdapat ribuan warga dinyatakan suspect dengan ratusan lainnya positif corona dan puluhan orang meninggal dunia.
“Untuk perpanjangan masa belajar dirumah sampai dengan 28 April,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Inay menyampaikan bahwa perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran. Surat itu bernomor 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Tiga Pada Masa Darurat Corona di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa Covid 19 di Kota Bekasi. Atas hal demikian, para orang tua juga dapat mengimbau kepada anaknya untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah.
“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Covid 19,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedy Hafni juga menyampaikan jika penutupan THM yang ada di Kota Bekasi diperpanjang hingga 28 April 2020.
Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19,” ucapnya.
Tedy menegaskan,hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus corona atau Covid-19. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par
. Ia mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19.
Sebagai informasi, sampai Selasa (14/4/2020), terdapat 141 orang yang positif terinfeksi Covid-19. Rinciannya 96 orang masih menjalani isolasi di rumah sakit, 15 orang meninggal dunia dan 29 lainnya berangsur sembuh.
Sementara, terdapat 310 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan rincian 196 masih menjalani isolasi. 101 orang selesai menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh dan 13 lainnya meninggal dunia.
Kemudian, terdapat 793 warga berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dengan rincian 644 orang masih dalam proses pemantauan dan 149 selesai pemantauan hingga dinyatakan sembuh.
(SHY)