PSBB Diberlakukan, Banyak Warga Kota Bekasi Belum Tahu Kebijakan Ini

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan hari ini di Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020). Kebijakan ini merujuk pada kewenangan yang telah di setujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Perintah Gubernur Jawa Barat.

Pantauan gobekasi.id di perbatasan Jatisampurna – Depok Jalan Pondok Ranggon masih banyak warga yang ditegur oleh petugas gabungan chek point. Rupanya, banyak dari mereka yang belum mengetahui kebijakan PSBB.

Salah satu pengemudi, Bayinatul Rahmatullah (30) mengaku baru mengetahui adanya kebijakan soal PSBB setelah dilakukan pengecekan. Yang Rahmat baru ketahui adalah soal pembatasan jarak atau sosial distancing.

“Belum tahu kalau mengemudi itu juga sekarang dibatasi dengan tidak membawa penumpang,” kata Rahmat di Jalan Pondok Ranggon, Rabu (15/4/2020).

Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah soal PSBB, terlebih demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di Kota Bekasi. Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan sanksi pada hari pertama PSBB.

“Harus sosialisasi dulu jangan sampai ada sanksi atau yang melanggar langsung ditindak. Karena kan banyak warga belum tahu juga apa itu PSBB,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, anggota TNI/Polri dan unsur Pemerintah Kota Bekasi telah memeriksa semua kendaraan yang melintas. Kendaraan itu antara lain kendaraan probadi jenis sedan, motor dan angkutan kota.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *