Direktorat Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan bakal mempertahankan situs cagar budaya penemuan bangunan kuno dalam proyek revitalisasi Double-Double Track (DDT) di Stasiun Bekasi. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tedi Hafni.
Menurut Tedi, pertemuan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Direktorat Perkeretaapian membuahkan poin-poin yang salah satunya adalah mempertahankan temuan bangunan kuno dalam pekerjaan proyek DDT. Hanya saja, sampai kini belum diketahui bangunan itu dibangun berupa apa.
“Yang jelas nanti akan ada museum mini berukuran 9×2,5 meter di area Stasiun Bekasi,” kata Tedi saat di hubungi, Rabu (19/8/2020).
Banyak yang menyimpulkan bahwa bangunan kuno bawah tanah itu dibangun pada zaman Kerajaaan Pajajaran. Namun, sebagian juga menyebutkan bahwa bangunan itu dibangun pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Hanya saja sampai kini belum ada fakta-fakta konkret dari kesimpulan tersebut. Menurut Tedi, bangunan kuno tersebut sudah dalam tahap penelitian oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang didatangkan dari Serang, Banten.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya yang kemungkinan selesa pada minggu depan. Nanti akan kami sampaikan nilai-nilai sejarahnya,” ujar Tedi.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi dalam temuan bangunan kuno itu hanya meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mempertahankannya. Soal, bangunan dibuat oleh siapa dan sejak kapan adalah ranah peneliti.
“Yang penting kami sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk mempertahankan dan akan membuat museum mini. Tujuan kami nanti memperkenalkan kepada masyarakat soal peninggalan sejarah. Nah nanti kalau sudah selesai diteliti kan bisa dijelaskan penjabarannya bangunan itu gimana-gimananya,” kata Tedi.
Dalam rencananya, kata Tedi, Pemerintah Kota Bekasi juga bakal menyulap Gedung Papak yang ada di Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur, menjadi salah satu pusat sejarah Bekasi. Gedung Papak sendiri saat ini masih dijadikan lokasi bekerja empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diantara empat OPD itu yaitu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendapat Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Diketahui, Gedung Papak adalah Kantor Bupati sebelum pemekaran antara kota/kabupaten Bekasi pada tahun 1998.
(FIR)