Bekasi  

Benarkah Pemilik SIM C Dapat Dana Bantuan Covid-19 Sebesar Rp 900 Ribu?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi

Masyarakat heboh dengan pesan berantai melalui aplikasi Whtas App terkait dengan bantuan Covid-19.

Dimana dalam pesan itu dikabarkan bahwa pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan mendapat bantuan dana Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.

Dana itu disebutkan bisa diklaim dan dapat diperoleh selama jangka waktu empat bulan.

Adapun narasi lengkap yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.

“Monggo warga yang sudah punya SIM  Boleh coba dicek apakah SIM C Anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln. Mulai September s.d Desember 2020. dilink ini https://s.id/ektp-covid19,” demikian narasi yang terdapat dalam pesan berantai.

Fakta menyebutkan bahwa pesan berantai tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan mengarah ke formulir pendaftaran.

Melainkan potongan gambar dari sebuah iklan yang bertuliskan “NGIMPI!!!”.

Karena demikian, klaim bantuan dana Covid-19 dari pesan berantai tersebut hanyalah guyonan semata.

Sebelumnya, pesan berantai dengan tautan serupa pernah beredar luas di WhatsApp pada Maret 2020 lalu.

Sementara narasi dalam pesan berantai sebelumnya memaparkan bahwa masyarakat yang memiliki E-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1 juta.

Berdasarkan keterangan situs resmi Kominfo, klaim bantuan dana atau kompensasi di tengah pandemi Covid-19 yang tersebar melalui WhatsApp tersebut tidak benar.

Pemberian bantuan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19 memang ada, namun bukan melalui kepemilikan SIM C.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar, karena pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *