Bekasi  

Lengkap! Ini Aturan PPKM 11-25 Januari 2021 untuk Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan di Kota Bekasi

Kantor Wali Kota Bekasi
Kantor Wali Kota Bekasi

Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti inturuksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021.

Surat edaran itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dan berlaku bagi sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan.

Terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021, Pemerintah Kota Bekasi kembali pada standarisasi protokol kesehatan dengan pembatasan jam operasional.

Pasar Tradisional Milik Pemerintah/Swasta

Dalam isi surat itu, jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Kententuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter.

Pedagang kaki Lima yang berada di dalam atu luar area pasar seperti trotoar, area parkir dilarang beraktivitas, dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi hanya memberikan pengecualian terhadap para pedagang di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan pasar Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari pukul 21.00-05.00 WIB.

Pengecualian bagi Pasar Teluk Buyung, dengan adanya pasar Kue pagi Chandrabhaga maka jam operasional mulai Pukul 02.00 WlB. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan.

Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan DisinfeKan secara rutin/terjadwal. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online.

Kemudian melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal satu meter antar orang. Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli.

Selanjutnya,menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.

Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa

Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai Pukul 07.00-19.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku.

Memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Covid-19 dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat produktif Aman Covid-l9 di Kota Bekasi.

Pemilik usaha wajib mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermo Gun, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak teradi kerumunan.

Selanjutnya,memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal satu meter antar orang. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan

Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman,penanggung jawab restoran, rumah makan, usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).

Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala. Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya.

Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah €esuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu 37,30 celcius. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 persen dari kapasitas normal.

Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.

Yaitu melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.

Kapasitas pengunjung tidak lebih dai 25 persen dari kapasitas normal. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional. Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.

Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan suhu 37,30 celcius.

Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti, mandi uap/sauna, refleksi keluarga dan salon kecantikan diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.

Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer
yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

Sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.

Kapasitas pengunjung tidak lebih dai 25 persen dari kapasitas normal. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional. Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.

Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk 37,30 celcius.

Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.

Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-I9 di wilayahnya. lnformasi tersebut secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging. kemkes. go. id, wvrnrv. covid 1 9. go. id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun antibakteri atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.

Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun antibakteri dengan airyang mengalir atau menggunakanhand sanitizer.

Pastikan pekerja memahami Covid-19 dan cara pencegahannya larangan masuk bagi pekerja/pengunjung/pelanggan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu 37,3 Celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.

Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja.

Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama oleh para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau
disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta dengan pembersihan filter AC.

Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitezer.

Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan dibersihkan secara berkala sebelum dan sesudah digunakan.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi (pating sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh.

Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca.

Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/mika/plastik.

Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara even pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada perubahan.

Waktu Operasional Untuk Kategori Hiburan Umum

Klab Malam mulai pukul 16.00-19.00 WIB, Bar mulai pukul 16.00-19.00 WlB, Karaoke mulai pukul 12.00-19.00 WIB, Pub mulai pukul 16.00-19.00 WIB, Bilyard mulai pukul 12.00-19.00 WIB, Panti Pijat Refleksi/SPA mulai pukul 12.00-19.00 WIB.

Kemudian arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00-19.00 WIB, Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away, drive thrru sesuai dengan jam operasional tempat usaha.

Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live musik tidak diperbolehkan.

Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.OO-19.00 WIB, dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25 persen dari total kapasitas ruangan.

Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 09.00-19.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00-18.00 WlB.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *