Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus memastikan, tidak ada aktivitas perdukunan yang dilakukan oleh tersangka Didik Setiawan (61) saat membunuh GH (9).
Kepastian itu didapat setelah polisi menggelar pra-rekonstruksi sebanyak 34 adegan yang dilakukan di rumah Didik di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (6/6/2024).
“Ya, sampai saat ini terkait dengan ritual perdukunan, ini kami belum menemukan. Fakta terakhir, kami konfrontir tersangka dengan saksi M. Jadi, tidak terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” kata Firdaus kepada wartawan di lokasi, Kamis.
Meski begitu, Firdaus tidak menampik adanya aktivitas dukun yang terjadi di rumah Didik.
Namun, aktivitas perdukunan itu sebatas kegiatan yang dilakukan oleh Didik dan rekannya saksi M.
Kegiatan dukun itu juga sebatas dukun pengasihan, yang artinya aktivitas itu dilakukan untuk orang-orang berkonsultasi soal utang.
“Ditemukan fakta bahwa saksi M seorang dukun, tapi dia mengaku bukan dukun santet tapi dukun pengasihan. Kalau ada psien yang datang mau membayar utang, orangnya payah membayar, dia (pasien) memberikan foto untuk orang tersebut membayar utang,” jelas Firdaus.
Praktik perdukunan ini diketahui telah mereka laksanakan selama kurang lebih satu tahun dengan kesepakatan bagi hasil.
“Keterangannya, memang sengaja dilakukan di sini. Sudah kesepakatan dengan si Didik. Kalau ada hasil dari pasien, itu mereka bagi hasilnya,” ucap Firdaus.