Langgar Prokes, Dua Manager Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka

  • Bagikan
Suasana di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021). Foto: Tangkapan layar video
Suasana di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021). Foto: Tangkapan layar video

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan General Manager (GM) Ike Patricia dan Manager Markering (MM) Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari sebagai tersangka pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di Waterbook Lippo Cikarang di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu 10 Januari 2020 lalu.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saki dari anggota kepolisian, pemerintah, karyawan Waterboom dan lainya, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol Kesehatan.

”GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang terbukti melanggar protokol kesehatan, dan statusnya sebagai tersangka,” kata Hendra, Kamis (14/1/2021).

Adapun Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Menurut dia, tersangka Ike Patricia berperan sebagai inisiator membuat tiket Promo untuk menarik pengujung dan Dewi Nawang Sari sebagai Inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang.

Alhasil, terjadilah kerumunan hingga pengunjung yang berkunjung lebih dari 2000 orang.

Dengan demikian, penyidik kepolisian berkesimpulan bahwa Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp10.000.

Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021.

Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal.

Karena harga normal pada Senin sampai Jum’at (Weekday) sebesar Rp. 60.000 sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional (Weekend) sebesar Rp. 95.000.

Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung dimana Waterboom Lippo CIkarang tidak menerapkan Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada Weekend dengan tiket harga nomal sebanyak lebih kurang 500 (lima ratus) orang pengunjung.

(APQ)

  • Bagikan