Sahrul Dibekuk Polisi Saat Pasarkan Motor Antik di Sosmed

Sepeda motor antik Honda C70 yang dicuri pelaku Sahrul. Foto: Dok.Polisi
Sepeda motor antik Honda C70 yang dicuri pelaku Sahrul. Foto: Dok.PolisiSepeda motor antik Honda C70 yang dicuri pelaku Sahrul. Foto: Dok.Polisi

Polsek Bekasi Timur membekuk seorang pria bernama Sahrudin alias Sahrul (21) saat memasarkan sepeda motor jenis Honda C70 bernomor polisi D-3996-AS di sosial media.

Rupanya, warga asal Kampung Selang Cau RT 002/012 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi itu hendak menjual sepeda motor antik hasil curian.

Pelaku melancarkan aksinya di Parkiran Masjid Darul Hikmah, Jalan Siliwangi KM 5, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada, Jumat (29/2/2021) lalu.

“Motor terebut milik korban bernama Gilan Noor Rahman,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (2/3/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Korban sempat melaporkan kehilangan sepeda motor itu pada 8 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/114/K/II/2021/Sek Bks Timur.

Dalam keterangan korban kepada penyidik, kejadian kehilangan msepeda motornya saat tengah parkir di lokasi kejadian. Padahal, kendaraan dalam kodisi terkunci kontak.

“Korban saat itu sedang menunaikan ibadah salat subuh berjamaah di masjid, setelah selesai dan keluar, korban melihat sepeda motornya sudah hilang,”ujarnya.

Setelah di lakukan penyelidikan, motor tersebut di pasarkan melalui sosmed kemudian anggota Reskrim mencari keberadaan orang yang menawarkan motor antik tersebut dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.

“Anggota Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtuanya berikut barang bukti satu unit sepeda motor antik milik korban, korban sudah ditahan untuk porses lebih lanjut dan terancam Pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian,” pungkasnya.

(ESH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *