Bekasi  

Suprapto Terkapar Digetok Knalpot Racing, AR Jadi Tahanan Polisi

Barang bukti berupa knalpot racing yang disita polisi
Barang bukti berupa knalpot racing yang disita polisi

Pemuda bernama Suprapto (22) terkapar dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. setelah mendapati hantaman knalpot motor oleh pelaku berinisial AR (22).

Keduanya sempat terlibat cekcok mulut hingga berangsur pukul-pukulan di Parkiran depan Naga Swalayan Jati Rahayu, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada (16/3/2021).

“Korban dipukul menggunakan knalpot racing oleh pelaku pada bagan kepala hingga tidak sadarkan diri,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (23/3/2021).

Erna menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Kendati begitu, hubungan pertemanannya tidak sedang berjalan baik.

Pelaku mendatangi korban yang kebetulan bekerja di Naga Swalayan Jati Rahayu. Akhir keduanya terlibat pertengkaran mulut.

Namun lama kelamaan berlanjut hingga pukul-pukulan dengan tangan kosong. Tak lama kemudian, pelaku AR mengambil knalpot racing yang dibawanya.

“Korban digetok beebrapa kali sampai tidak sadarkan diri, pelaku lalu melarikan diri,” ungkpanya.

Tak terima dengan ulah AR, ayah korban lalu melaporkan peristiwa duet itu ke Polsek Pondok Gede. Pelaku kini berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun 8 bulan atau jika menyebabkan luka serius akan mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *