Pemerintah Kabupaten Bekasi mengucurkan anggaran Rp 5 miliyar untuk pemenuhan kebutuhan dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa pihaknya mendukung penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik tersebut.
“Akan ada 10 titik yang kita pasang, dan ditargetkan terpenuhi pada tahun ini (2021),” kata Eka, Rabu (24/3/2021).
Sejauh ini, Pemkab Bekasi melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosantik) masih menunggu usulan dari pihak kepolisian.
“Anggaran bersumbe dari APBD Perubahan Tahun 2021, kami mendukung instansi Polri dalam penegakan hukum lalu lintas,” ucapnya.
Eka memastikan kamera pengawas yang terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini sudah berfungsi sejak, Selasa (23/3/2021).
Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Sembilan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya.
Tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.
(ESH)