Polres Metropolitan Bekasi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga begal sadis yang beraksi di wilayah hukumnya.
Para begal itu merupakan residivis dari kasus yang sama. Mereka bahkan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Tiga begal sadis itu berhasil dilumpuhkan dan ditangkap usai laporan masyarakat yang resah akan tindakan mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengungkapkan bahwa ada sejumlah laporan masyarakat yang masuk, bahkan memakan korban.
Diantaranya wilayah Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, di Jalan Selang Cau RT 004/ 013 Kelurahan Wanasari, Cibitung dan di Kp Telar RT 002/002 Desa Muktiwari, Cibitung.
“Dari laporan itu kami mempelajuri dari alat bukti CCTV yang memperlihatkan aksi paa kawanan begal, setelah itu kami mengetahui pelaku dan melakukan pembuntutan,” kata Gogo, Selasa (18/7/2023).
Menurut Gogo, ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tambun Selatan. Ketiga begal yang ditangkap ini berinisial SB alias Derga, AP alias Botak dan RK alias Petot.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan para pelaku sedang bersama para wanita, serta sejumlah barang bukti hasil sepeda motor hasil kejahatannya. Para pelaku bahan melakukan perlawanan hingga petugas melakukan penembakan terhadap ketiganya.
“Ketiga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya, karena melawan dan hendak kabur ketika ditangkap. Untuk yang para wanita ini kami masih dalami dan lakukan pemeriksaan ada tidaknya unsur keikutsertaan dalam aksi kejahatan para pelaku,” imbuhnya.
Kepolisian juga masih mengejar satu pelaku lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan para pelaku inisial AC.
Dari hasil pemeriksaan juga, kata Gogo, ketiga pelaku merupakan spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal.
“Jadi ini residivis, ada kasus pencurian sepeda motor pakai kunci T,” ujrnya.
“Ada juga residivis begal yang rampas motor ancam celurit di jalan,” imbuhnya.
Saat penangkapan juga ditemukan sejumlah obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol.
“Saat diperiksa ternyata sebelum aksi minum tramadol dahulu,” ucapnya.
Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan diamankan enam sepeda motor, enam pelat nomor, dan empat senjata tajam jenis celurit.
Lalu, diamankan juga sejumlah kunci letter T, STNK dan tas milik pelaku.
“Kenapa ada kunci letter T, karena para pelaku jika tidak dapat incaran buat dibegal. Mereka beraksi curi motor yang terpakir di rumah,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman dan Pasal 363 Ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.