Camat Bekasi Timur Buka Suara Soal Tatib Pemilihan Pimkol BKM

  • Bagikan
Ilustrasi kotak suara
Ilustrasi kotak suara

Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman buka suara soal tata tertib pemilihan Pimpina Kolektif (Pimkol) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Hal ini guna menjawab dan memberikan penjelasan kepada warga di Kelurahan Aren Jaya yang akan menggelar pemilihan Pimkol BKM.

Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 Tahun 2021 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi pasal 17 ayat 5.

Pasal itu menyebutkan pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh merangkap jabatan pada pengurus RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan lainnya.

Dan pada ayat 6 disebutkan pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh merangkap jabatan pada pengurus RT dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan lainnya.

“Ketentuan pasal 17 ayat 5 dan 6 tidak membatasi ataupun melarang seorang Ketua RT maupun Ketua RW untuk diusulkan menjadi Calon pimpinan kolektif BKM,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Widy menuturkan, ketentuan tersebut diterapkan dengan maksud agar setiap orang/warga yang terpilih sebagai pimpinan kolektif BKM dapat fokus serta memiliki waktu luang yang luas dalam bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sehingga, kata dia, tidak terjadi benturan kepentingan dari setiap pimpinan kolektif BKM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta penetapan dalam pengambilan keputusan.

Tujuannya lainnya agar BKM dapat memberikan keluasan kesempatan dan memperbanyak keterlibatan warga/masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberdayaan dan pembangunan di lingkungan.

Widy mengingatkan kembali agar panitia pemilihan BKM bersama-sama Ketua FKRW dan Ketua RW dapat menerapkan ketentuan-ketentuan di atas dalam Tatib pemilihan Pimkol BKM Kelurahan Arenjaya.

Ketua RW atau Ketua RT yang dicalonkan sebagai pimpinan kolektif BKM wajib membuat surat pernyataan di atas materai untuk bersedia secara langsung mengundurkan diri dari jabatan Ketua RW atau Ketua RT apabila terpilih menjadi pimpinan kolektif BKM.

“Tatib pemilihan seperti ini tetap memberikan kesempatan kepada seorang Ketua RW atau Ketua RT untuk dicalonkan menjadi pimpinan kolektif BKM serta tidak melanggar ketentuan Perwal 58 tahun 2020 karena secara langsung mengundurkan diri pada saat terpilih sesuai surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani,” imbuhnya.

(YUN)

  • Bagikan