THM Tak Dibolehkan Buka Selama Ramadan

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota Bekasi melarang tempat hiburan malam (THM) untuk membuka operasionalnya selama Ramadan 1442 Hijriah/2021.

Jika ditemukan THM yang bandel tetap membuka tempat usahanya akan diberikan sanksi berat oleh pemerintah setempat.

“Selama satu bulan sejak kemarin malam seluruh THM tidak boleh beroperasi hingga Hari Raya Idul Fitri,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Selasa (13/4/2021).

Abi mengaku sudah melakukan penyisiran seluruh THM sejak kemarin malam, mulai pub, cafe, karaoke, panti pijat maupun lokasi lain di Kota Bekasi.

Hal itu dilakukan guna memastikan semua mematuhi untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri nanti.

“Tujuan larangan operasional selama Ramadan untuk memberikan penghormatan kepada umat muslim agar beribadah dengan nyaman,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Bekasi juga menggandeng TNI/Polri dalam penerapan larangan perasional THM guna melakukan pengawasan.

Apabila, kedapatan ada THM yang nekad beroperasi saat Ramadan ini. Maka akan diberi tindakan berupa penyegelan lokasi.

“Tindakan kita itu sesuai dengan penegakkan perda, yakni kita segel. Untuk melanggar atas segel itu misal dirusak dicopot itu menjadi ranah pidana kepolisian yang bergeraknya,” tegasnya.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *