Kompolnas: Pelaku Pemerkosa dan Penjual Gadis SMP Bisa Dijerat Pasal Berlapis

  • Bagikan
Ilustrasi depresi korban pemerkosaan
Ilustrasi depresi korban pemerkosaan

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus pemerkosaan dan penjualan gadis SMP berinisial PU (15) yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut jika terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis apabila temuan fakta dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi itu terbukti.

“Saya melihat potensi pasal berlapis yang dapat menjerat pelaku, antara lain (kasus) dugaan perkosaan, dugaan penganiayaan, dugaan penyekapan, dugaan perdagangan untuk dilacurkan,” kata Poengky, Rabu (21/4/2021).

Menurut Poengky, polisi yang menangani kasus tersebut juga perlu menyelidiki ada tidaknya dugaan penculikan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban.

Hal itu untuk menentukan pasal apa saja yang akan menjerat terduga pelaku jika nantinya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

“Kesemuanya menyangkut anak, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga ancaman hukuman pidananya berat dengan disertai denda yang berat pula, berkisar 5 hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar,” kata Poengky.

Sejauh ini, polisi belum menangkap terduga pelaku meski identitasnya telah diketahui. Polisi berencana memanggil terduga pelaku yang belum diketahui waktunya.

Sebelumnya keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT.

(MYA)

  • Bagikan