Sempat Kabur ke Cilacap dan Bandung, Anak DPRD Kota Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). Foto: Gobekasi.id
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). Foto: Gobekasi.id

Polres Metro Bekasi Kota menahan tersangka yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21).

AT sebelumnya sempat menjadi buronan polisi setelah dilaporkan dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU.

Pelaku mangkir dua kali dari panggilan polisi dan ditetapkan tersangka pada tanggal 6 Mei 2021.

Kekinian, Orang Tua AT, Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan putranya itu ke Kantor Polres Metro Bekasi pada Jumat (21/5/2021) pukul 04.30 WIB tadi.

“Hasil keterangan AT kepada penyidik, ia sempat melarikan diri ke daerah Cilacap dan Bandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo.

Hery menyebut AT dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliyar,” tandansya.

Sebelumnya, orang tua PU, LF (17) melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor terigister: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Orang tua korban mengatakan anaknya mengenal AT sejak 9 bulan yang lalu. Korban dikenalkan oleh temannya.

Korban dan AT kemudian menjalin hubungan. Namun, setelah berpacaran dengan AT, korban jarang pulang ke rumah.

“Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya crosschecck kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? ” ujarnya.

“Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan,” lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister di nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

(YES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *