Bekasi  

Pemkab Bekasi Susun 3 Raperda Baru

Legislator Selesaikan 130 Perda selama 2014-2019
Ilustrasi pengesahan Perda

Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang menyusun tiga draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Diantaranya terkait penataan kawasan kumuh, penanggulangan HIV/AIDS dan Raperda fasilitasi pencegahan peredaran Narkotika.

Susunan tiga Raperda itu akan di berikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.

Soal penataan kawasan kumuh, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan tujuan agar kawasan kumuh bisa ditata kembali oleh pemerintah daerah mengingat pertumbuhan penduduk yang cukup pesat.

“Kami sudah mengusulkan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih, sehat, dan berkah atau disingkat Berseka,” kata Chaidir, Selasa (8/6/2021).

Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh itu dibutuhkan sebagai pijakan dalam kegiatan yang berhubungan pengembangan wilayah kumuh menjadi wilayah Berseka.

Dalam Raperda yang telah dirancang, kata dia, terdapat beberapa kriteria yang menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam katagori kumuh di antaranya aspek kebersihan lingkungan, kesehatan, hingga aspek kondisi infrastruktur.

Dengan demikian, harapannya ada kolaborasi antarperangkat agar peraturan daerah ini nantinya dapat dijalankan.

Misalnya ada masalah sampah maka Dinas LH ikut berkolaborasi, sama halnya dengan Dinas Kesehatan, Bina Marga dan perangkat daerah lainnya. Selain itu Dinas Kesehatan melalui program pencegahan stunting juga dapat dengan mudah mengakses lokasi yang masuk kategori kumuh berdasarkan peraturan daerah ini.

Chaidir berharap melalui peraturan daerah tersebut, wilayah permukiman kumuh di Kabupaten Bekasi dapat berkurang sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Beresin dulu wilayah kumuhnya, kemudian pastikan mereka hidup bersih dan sehat, baru setelah itu meningkatkan perekonomian di wilayah setempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar telah menyusun dua draft Raperda.

Raperda tersebut penting untuk dibuat mengingat wilayah Kabupaten Bekasi merupakan daerah penyangga ibu kota Jakarta yang rentan peredaran narkotika serta penularan HIV/AIDS.

“Dengan disusunnya peraturan daerah ini setidaknya kita selaku pemerintah sudah melakukan langkah preventif supaya jangan sampai kasus itu membesar, penularannya meluas, dan bertambah penyalahgunaannya,” katanya.

Ia mengaku telah menyelesaikan naskah akademik terkait Raperda Penanggulangan HIV/AIDS sementara untuk Raperda Fasilitasi Pencegahan Peredaran Narkotika saat ini tengah dalam proses penyusunan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi.

“Setelah diusulkan sekarang tinggal kami ekspos saja untuk kemudian dibahas. Kalau yang narkotika segera kita serahkan ke dewan setelah Litbang selesai menyusun,” katanya.

Kedua raperda yang nantinya disahkan menjadi peraturan daerah itu, kata Beni Yulianto Iskandar, dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan kerja bagi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bekasi serta Badan Narkotika Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum, mengaku telah menerima dan tengah membahas naskah akademik Raperda tersebut.

“Kita sangat memerlukan raperda ini untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Bekasi, dari data yang sudah ada sudah terjadi peningkatan penderita, juga semakin ramai kasus tentang HIV/AIDS. Jadi, kita tinggal menunggu saja proses selanjutnya di DPRD,” katanya.

Ia optimistis raperda ini segera disahkan menjadi peraturan daerah tahun ini mengingat kebijakan tersebut masuk dalam pembahasan prioritas.

“Hasil rapat ekspos mereka kasih gambaran kalau perda ini sangat urgen, maka bisa memungkinkan untuk disahkan tahun ini karena perda ini sudah masuk kriteria kita. Di kami kalau ada perda yang belum masuk Propemperda, bisa ditambah asalkan urgen untuk disahkan,” katanya.

“Karena ini perda tambahan dan tidak masuk Propemperda, kita tunggu surat dari bupati untuk dibuatkan nota dinas ke DPRD baru ada disposisi ketua DPRD. Setelahnya kita bentuk Pansus untuk diparipurnakan. Ini yang mengenai HIV/AIDS ya, kalau untuk raperda yang narkotika masih menunggu kajian dan naskah akademik dari Balitbangda,” papar dia.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *