Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,9 Kilogram Ganja

Kasat Narkoba Polres Metropolitan Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak
Barang bukti ganja yang disita dari tangan pelaku oleh petugas

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap pegedar narkoba berinisial Y (25) di Jalan Tengan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Seteah dikembangkan rupanya Y kerap berhubungan dengan pria berinisial P (35) yang ada di Kawasan Menteng, Jakarta.

Dari sana, petugas menemuka sebuah kontrakan yang ditinggali oleh P. Setelah itu, petugas melakukan penyergapan dan menangkap P beserta barang bukti berupa ganja.

“Ada 2,9 Kilogram Ganja,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis (17/6/2021).

Selain ganja yang disimpan pelaku dengan berbagai kemasan paket yang siap edar. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa alat timbang.

Kemudian tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku. Selain itu, ganja dengan total berat 2.9 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas.

Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

(YES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *